JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan Raafi Aga Winasya dengan terdakwa Sher Muhammad Febri Awan alias Febri (42) telah memasuki tahap akhir. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan pada Selasa (31/7/2012) sore ini.
"Ya, sidangnya pembacaan vonis jadi hari ini," kata Aidy Johan, penasihat hukum terdakwa yang dihubungi Kompas.com, Selasa (31/7/2012).
Dalam sidang dua pekan lalu, Febri dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Indra Hidayanto karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Tuntutan tersebut dibantah oleh Febri dan tim penasihat hukumnya. Ada dua alasan utama yang dikemukakan dalam sidang di tempat yang sama pada pekan lalu. Yang pertama alat bukti pokok berupa pisau atau belati yang dipakai untuk melakukan penusukan tidak bisa dihadirkan di persidangan.
Selain itu, Febri memiliki alibi. Menurut keterangan beberapa saksi, pada saat terjadi keributan di lantai dansa Shy Rooftop, Sabtu (6/11/2012) yang berujung kematian Raafi, terdakwa sedang berada di balkon untuk membantu temannya yang mabuk. Febri sendiri mengaku siap mendengarkan vonis.
"Saya yakin hakim akan memutuskan dengan adil. Saya tidak melakukan pembunuhan itu," kata Febri.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang